Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM

Kalkulator PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang paling umum dan sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat melakukan transaksi jual-beli. Selain penghitungan secara umum, penghitungan PPN terutang juga dilakukan dengan mekanisme lain seperti penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, serta PPN dengan besaran tertentu. Dengan banyaknya mekanisme penghitungan tersebut, Ortax menghadirkan kalkulator PPN sederhana dan mudah digunakan, sehingga dapat membantu Anda menghitung PPN dengan cepat. Kalkulator ini dilengkapi dengan pilihan konfigurasi tarif untuk PPN Besaran Tertentu.

Disclaimer

Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah ke perhitungan pajak dasar dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Panduan

Pada kolom ini, pilih jenis pengenaan PPN sesuai transaksi yang dilakukan. Jenis pengenaan yang dapat dipilih adalah PPN Tarif Umum dan DPP Nilai Lain, serta PPN Besaran Tertentu.

Kolom ini diisi dengan nama barang atau jasa apabila transaksi yang dipilih adalah PPN Besaran Tertentu. Silakan pilih jenis transaksi sesuai dengan ketentuan jenis transaksi yang ada dalam daftar.

Masukkan jumlah dasar pengenaan pajak pada kolom Dasar Pengenaan Pajak. Apabila terdapat diskon, masukkan jumlah DPP setelah dikurangi diskon.Jika memilih jenis pengenaan “PPN DPP Nilai Lain (PMK 131/2024)”, masukkan DPP secara penuh. Apabila memilih jenis pengenaan “PPN DPP Nilai Lain (Selain PMK 131/2024), silakan masukkan DPP sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025.

Kolom ini menampilkan nilai lain yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, yakni 11/12.

Kolom ini menampilkan tarif PPN yang digunakan dalam penghitungan. Tarif akan terisi secara otomatis. Apabila transaksi merupakan PPN Besaran Tertentu, besaran tertentu akan disesuaikan dengan jenis BKP/JKP yang dipilih.

Kolom ini merupakan hasil penghitungan PPN terutang.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA