Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM

TP Doc Threshold Test

Transfer Pricing kini tidak hanya menjadi isu cross border, namun telah menjadi isu lokal. Transaksi afiliasi dalam negeri dengan batasan tertentu kini wajib didokumentasikan dalam TP Doc. Untuk transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak diwajibkan untuk membuat TP Doc. TP Doc, khususnya untuk Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

TP Doc Threshold Test

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Documentation?

Untuk mengetahui apakah perusahaan Anda memiliki kewajiban untuk membuat TP Doc, silakan jawab pertanyaan berikut ini.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA